Saturday, June 12, 2010

BID'AH DALAM AQIDAH

SEBAGAI tambahan penjelasan bagi kemaksiatan, dalam syariah
agama ini kita mengenal apa yang disebut dengan bid'ah. Yaitu
sesuatu yang diada-adakan oleh manusia dalam urusan agama.
Baik bid'ah yang berkaitan dengan aqidah yang dinamakan dengan
bid'ah ucapan, maupun bid'ah yang berkaitan dengan amalan.

Bid'ah-bid'ah ini merupakan salah satu jenis perkara yang
diharamkan tetapi berbeda dengan kemaksiatan yang biasa.
Sesungguhnya pelaku bid'ah ini mendekatkan diri kepada Allah
SWT dengan bid'ah-bid'ah tersebut, dan berkeyakinan bahwa
dengan bid'ahnya itu dia telah melakukan ketaatan terhadap
Allah dan beribadah kepada-Nya. Dan inilah yang paling
membahayakan.

Bid'ah itu sendiri bisa berupa keyakinan yang bertentangan
dengan kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah saw dan ajaran
yang terdapat di dalam Kitab Allah. Dan bid'ah untuk jenis ini
kita sebut dengan bid'ah dalam aqidah (al-bid'ah
al-i'tiqadiyyah) atau bid'ah dalam ucapan (al-bid'ah
al-qawliyyah); yang sumbernya ialah mengatakan sesuatu tentang
Allah yang tidak didasari dengan ilmu pengetahuan. Perkara ini
termasuk salah satu perkara haram yang sangat besar. Bahkan
Ibn al-Qayyim mengatakan bahwa perkara ini merupakan perkara
haram yang paling besar. Allah SWT berfirman:

"Katakanlah: 'Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan
yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan
yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah
dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah
untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap
Allah apa yang tidak kamu ketahui.'" (al-A'raf: 33)

Termasuk dalam hal ini ialah perbuatan mengharamkan apa yang
dihalalkan oleh Allah, tanpa dasar yang jelas; sebagaimana
difirmankan oleh-Nya:

"Katakanlah: 'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang
diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan
sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.'
Katakanlah: 'Apakah Allah telah memberikan izin
kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja
terhadap Allah?'" (Yunus: 59)

Selain itu, juga perbuatan yang dimaksudkan untuk beribadah
kepada Allah tetapi tidak disyariahkan dalam ajaran agama-Nya,
seperti mengadakan upacara-upacara keagamaan yang tidak
diajarkan oleh agama.

"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain
Allah yang mensyariahkan untuk mereka agama yang tidak
diizinkan oleh Allah?..." (as-Syura: 21)

Dalam sebuah hadits disebutkan:

"Jauhilah, hal-hal baru dalam urusan agama, karena
sesungguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan."59

"Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami,
dan ia tidak ada dalam ajaran kami, maka sesuatu itu
tidak diterima."60

Kedua macam bid'ah di atas --sebagaimana dikatakan oleh Ibn
al-Qayyim-- adalah saling bergantung satu dengan lainnya.
Jarang sekali bid'ah yang terpisah satu dengan lainnya;
sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama: "bid'ah dalam
perkataan berkawin dengan bid'ah amalan; kemudian kedua
"pengantin" itu sibuk merayakan perkawinannya. Lalu keduanya
melahirkan anak-anak zina yang hidup di negeri Islam; kemudian
mereka bersama-sama kaum Muslimin menuju kepada Allah SWT."

Syaikh Islam Ibn Taimiyah berkata, "Hakikat "dikawinkannya"
kekafiran dengan bid'ah adalah lahirnya kerugian di dunia dan
akhirat."

Bid'ah lebih dicintai oleh Iblis daripada kemaksiatan, karena
hal itu bertentangan dengan ajaran agama. Di samping itu,
orang yang melakukan bid'ah tidak merasa perlu bertobat, dan
kembali kepada jalan yang benar. Bahkan dia malah mengajak
orang lain untuk menjalankan bid'ah itu bersama-sama. Seluruh
isi bid'ah itu bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh
Allah dan Rasul-Nya. bid'ah menolak semua ajaran agama yang
dibenarkan. Ia memberi dukungan kepada orang yang memusuhi
agama, dan memusuhi orang yang mendukung agama ini. Ia
menetapkan apa yang di-nafi-kan oleh agama, dan me-nafi-kan
apa yang telah ditetapkan oleh agama.6,

Seluruh bid'ah tidak berada pada satu tingkatan. Ada bid'ah
yang berat dan ada pula bid'ah yang ringan. Ada bid'ah yang
disepakati dan ada pula bid'ah yang dipertentangkan.

Bid'ah yang berat ialah bid'ah yang dapat menjadikan pelakunya
sampai kepada tingkat kekufuran. Semoga Allah SWT memberikan
perlindungan kepada kita dari perbuatan tersebut. Misalnya,
kelompok-kelompok yang keluar dari pokok-pokok ajaran agama
ini, dan memisahkan diri dari umat; seperti: Nashiriyah, Druz,
Syi'ah Ekstrim dan Ismailiyah yang beraliran kebatinan, dan
lain-lain; sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ghazali:
"Secara lahiriah mereka menolak, dan secara batiniah mereka
kufur." Syaikh Islam Ibn Taimiyah berkata, "Mereka lebih kufur
daripada orang Yahudi dan Nasrani, dan oleh sebab itu
perempuan mereka tidak boleh dinikahi, sembelihan mereka tidak
boleh dimakan, padahal sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan dan
wanita mereka boleh dinikahi."

Bid'ah berat yang tidak sampai membuat pelakunya termasuk ke
dalam kekufuran tetapi hanya sampai kepada kefasiqan. Yaitu
kefasiqan dalam bidang aqidah dan bukan kefasiqan dalam
perilaku mereka. Pelaku bid'ah ini kadang-kadang shalatnya
paling lama dibandingkan dengan orang lain. Mereka palõng
banyak berpuasa dan membaca al-Qur'an; seperti yang dilakukan
oleh orang-orang Khawarij. "Salah seorang di antara kalian
akan meremehkan shalatnya jika dibandingkan dengan shalat
mereka (orang-orang Khawarij), meremehkan puasanya jika
dibandingkan dengan puasa mereka, dan meremehkan tilawahnya
jika dibandingian dengan tilawah mereka." Letak kerusakan
mereka bukan pada perasaan mereka, tetapi pada akal pikiran
mereka yang enggan dan membatu. Sehingga mereka mau membunuh
orang-orang Islam dan membiarkan orang-orang yang menyembah
berhala.

Kelompok yang serupa dengan Khawarij ini sangat banyak,
seperti Rafidhah, Qadariyah, Mu'tazilah dan mayoritas kelompok
Jahmiyah, sebagaimana dikatakan oleh Ibn Qayyim.62

Ada bid'ah yang termasuk kategori bid'ah yang ringan, yang
sebabnya berasal dari kesalahan dalam melakukan ijtihad, atau
salah dalam mempergunakan dalil, bid'ah seperti ini sama
dengan dosa-dosa kecil dalam kemaksiatan.

Di samping itu, ada pula bid'ah yang masih diperselisihkan.
Artinya, sesuatu kaum yang menetapkan bahwa suatu perkara
termasuk bid'ah tetapi kaum Muslimin yang lainnya tidak
mengatakannya bid'ah. Contohnya, bertawassul dengan Nabi saw,
hamba-hamba Allah yang salih. Perkara ini adalah amalan
furu'iyah dan bukan masalah aqidah dan pokok-pokok agama;
sebagaimana dikatakan oleh Imam Hasan al-Banna, yang dikutip
Imam Muhammad bin Abd al-Wahab.

Contoh lainnya, ialah disiplin melakukan ibadah. Apakah hal
ini termasuk bid'ah atau tidak?

Sesungguhnya, bid' ah tidak berada pada tingkat yang sama, dan
begitu pula orang yang melakukannya. Ada orang yang
menganjurkan kepada bid'ah, dan ada pula orang yang hanya
sekadar ikut melakukan bid'ah dan tidak mengajak orang lain
untuk melakukannya. Semua kelompok memiliki keterkaitan hukum
yang berbeda.

Catatan kaki:

59 Diriwayatkan oleh Ahmad dari Irbad bin Sariyah. 43, 44; dan
Hakim. 1:95; dan Ibn Hibban

60 Munattaq 'Alaih. Diriwayatkan oleh Bukhari, 2697; dan
diriwayatkan oleh Muslim. 1718.

61 Lihat Madarij al-Salikin, I :222-223.

62 Lihat Madarij al-Salikin. 1: 362

------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah

1 comment: