Monday, February 25, 2013

Nasehat Pernikahan

PERKAWINAN ADALAH FITRAH MANUSIA
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala cocok
dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia
menghadapkan diri ke agama fithrah agar idak terjadi penyelewengan dan
penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fitrahnya.
Perkawinan adalah fithrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan
untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri
kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak
menjerumuskan ke lembah hitam. Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah) ;
(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.
Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus ; tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Ar-Ruum : 30).

A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an
dan As-Sunnah sebagi satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri
manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami.
Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai
ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik
radliyallahu 'anhu berkata : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam :
"Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari
agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang
separuhnya lagi". (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan
melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik
radliyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan
larangan yang keras". Dan beliau bersabda :
"Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku
akan berbanggga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari
kiamat". (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian
setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka.
Salah seorang berkata : Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus.
Dan yang lain berkata : Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan
kawin selamanya .... Ketika hal itu di dengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, beliau keluar seraya bersabda :
"Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah,
sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi
aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga
mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku,
maka ia tidak termasuk golongannku". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan
dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain
Muhammad Yusuf : "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering
dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan
yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari
semua tanggung jawab".
Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri.
Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga
kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam
pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat
diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama
kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu
kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.
Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki‐laki atau perempuan, maka
mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini.
Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagian hidup, baik
kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun
mereka miskin dari karunia Allah.
Islam menolak sistem kerahiban
karena sistem tersebut bertentangan
dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap itu berarti melawan sunnah dan
kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi mahluknya. Sikap enggan
membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap orang jahil (bodoh),
karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia berada di alam
rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang diakaruniakan Allah,
misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji saya cukup, tapi bila punya
istri tidak cukup ?!".Perkataan ini adalah perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayatayat
Allah dan hadits‐hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah
memerintahkan untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan
membantu dengan memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu
pertolongan kepada orang yang nikah, dalam firman‐Nya :
"Artinya : Dan kawinkanlah orang‐orang yang sendirian di antara kamu dan
orang‐orang yang layak (berkawin) dari hamba‐hamba sahayamu yang lakilaki
dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka
dengan karunia‐Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian‐Nya) lagi Maha
Mengetahui". (An‐Nur : 32).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan
sabdanya :
"Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu
seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya
merdeka, dan seorang yang menikah karena ingin memelihara
kehormatannya". (Hadits Riwayat Ahmad 2 : 251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah
hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari shahabat Abu Hurairah radliyallahu
'anhu).
Para Salafus‐Shalih sangat menganjurkan untuk nikah dan mereka anti
membujang, serta tidak suka berlama‐lama hidup sendiri. Ibnu Mas'ud radliyallahu 'anhu pernah berkata : "Jika umurku tinggal sepuluh
hari lagi, sungguh aku lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah
sebagai seorang bujangan". (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul 'Arus hal. 20).
TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Di tulisan terdahulu [bagian kedua] kami sebutkan bahwa perkawinan adalah
fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu
dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan), bukan dengan cara yang
amat kotor menjijikan seperti cara‐cara orang sekarang ini dengan berpacaran,
kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah
menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur.
Sasaran utama dari disyari'atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya
ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji,
yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur.
Islam memandang perkawinan dan pembentukan keluarga sebagai sarana
efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan
melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
"Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan
untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu,
maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi
dirinya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i,
Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami.
Dalam Al‐Qur'an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq
(perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas‐batas
Allah, sebagaimana firman Allah dalan ayat berikut :
"Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi
dengan cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang bail. Tidak halal bagi
kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada
mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan
hukum‐hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang
diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum‐hukum Allah, maka
janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum‐hukum
Allah mereka itulah orang‐orang yang dhalim". (Al‐Baqarah : 229).
Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan
dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduany sanggup menegakkan
batas‐batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al‐Baqarah
lanjutan ayat di atas :
"Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua),
maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada
dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin
kembali, jiak keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum‐hukum
Allah, diternagkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui ". (Al‐Baqarah :
230).
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan
syari'at Sialm dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga
berdasarkan syari'at ISlam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan
muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam
telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a. Harus Kafa'ah.
b. Shalihah.
a. Kafa'ah Menurut Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman
sekarang ini orang tua yang memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon
jodoh putra‐putrinya, selalu mempertimbangkan keseimbangan kedudukan,
status sosial dan keturunan saja. Sementara pertimbangan agama kurang
mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat, sepadan) hanya diukur lewat
materi saja.
Menurut Islam, Kafa'ah atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam
perkawinan, dipandang sangat penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk mendirikan dan membina
rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi kafa'ah menurut
Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq
seseorang, status sosial , keturunan dan lain‐lainnya. Allah memandang sama
derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin atau kaya.
Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya (Al‐Hujurat :
13).
"Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki‐laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa‐bangsa dan
bersuku‐suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang‐orang yang paling
bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal". (Al‐Hujurat : 13).
Dan mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah
satu sama lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih
berfaham materialis dan mempertahanakan adat istiadat wajib mereka
meninggalkannya dan kembali kepada Al‐Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih.
Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah
kamu pilih karena agamanya (ke‐Islamannya), sebab kalau tidak demikian,
niscaya kamu akan celaka". (Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim
4:175). b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihan dan wanita harus
memilih laki‐laki yang shalih. Menurut Al‐Qur'an wanita yang shalihah ialah :
"Artinya : Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara
diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)". (An‐
Nisaa : 34).
Menurut Al‐Qur'an dan Al‐Hadits yang Shahih di antara ciri‐ciri wanita yang
shalihah ialah :
"Ta'at kepada Allah, Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh
auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah
(Al‐Ahzab : 32), Tidak berdua‐duaan dengan laki‐laki yang bukan mahram,
Ta'at kepada kedua Orang Tua dalam kebaikan, Ta'at kepada suami dan baik
kepada tetangganya dan lain sebagainya".
Bila kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud.
Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan
untuk memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan
generasi penerus umat.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah.
Menurut konsep Islam, hidup sepenunya untuk beribadah kepada Allah dan
berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga
adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal‐amal shalih yang lain, sampai‐sampai menyetubuhi istri‐pun
termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri‐istri kalian termasuk sedekah !.
Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : "Wahai
Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya
akan mendapat pahala ?" Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab :
"Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan
selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? "Jawab para shahabat :"Ya, benar".
Beliau bersabda lagi : "Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya
(di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !". (Hadits Shahih
Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167‐168 dan Nasa'i dengan sanad yang
Shahih).
5. Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih.
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk melestarikan dan
mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
"Artinya : Allah telah menjadikan dari diri‐diri kamu itu pasangan suami istri
dan menjadikan bagimu dari istri‐istri kamu itu, anak‐anak dan cucu‐cucu, dan
memberimu rezeki yang baik‐baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada
yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?". (An‐Nahl : 72). Dan yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh
anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu
mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan
pendidikan Islam yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak
"Lembaga Pendidikan Islam", tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga
banyak kita lihat anak‐anak kaum muslimin tidak memiliki ahlaq Islami,
diakibatkan karena pendidikan yang salah. Oleh karena itu suami istri
bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan mengarahkan anak‐anaknya ke
jalan yang benar.
Tentang tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa
pembentukan keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan
tujuan‐tujuan yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan
berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh besar dan mendasar
terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
TATA CARA PERKAWINAN DALAM ISLAM
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan
berlandaskan Al‐Qur'an dan Sunnah yang Shahih (sesuai dengan pemahaman
para Salafus Shalih ‐peny), secara singkat penulis sebutkan dan jelaskan
seperlunya : 1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia
meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang di pinang oleh
orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita
yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah
disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi‐saksi.
Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu
yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.
3. Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan
dalam walimah hendaknya diundang orang‐orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang‐orang kaya
saja berarti makanan itu sejelk‐jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya
mengundang orang‐orang kaya saja untuk makan, sedangkan oran‐orang
miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah,
maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul‐Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim
4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).
Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang‐orang shalih, baik
kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang‐orang mukmin dan
jangan makan makananmu melainkan orang‐orang yang taqwa". (Hadist
Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu
Sa'id Al‐Khudri).
SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG
WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN.
1. PACARAN
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya
"Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa
perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan
rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar
berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang
lumrah dan wajar‐wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah
dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintimintim
dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi
sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut
syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan sekali‐kali seorang laki‐laki bersendirian dengan seorang
perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih
Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran
hukumnya haram.
2. Tukar Cincin.
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini
bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz‐Zafat, nashiruddin Al‐Bani)
3. Menuntut Mahar Yang Tinggi.
Menurut Islam sebaik‐baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak
mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam
menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi. Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang
membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat
lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6, hal. 347‐348).
4.Mengikuti Upacara Adat.
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara,
upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk
dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan
dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah‐sunnah Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan
padamkan.
Sungguh sangat ironis...!. Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat
jahiliyah dan melecehkan konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada
Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang‐orang yang yakin
?". (Al‐Maaidah : 50).
Orang‐orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka
semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan
menjadi orang‐orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala : "Artinya : Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekalikali
tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat
termasuk orang‐orang yang rugi". (Ali‐Imran : 85).
5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata‐kata Birafa' Wal Banin, ketika
mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin
(=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.
Dari Al‐Hasan, bahwa 'Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari
Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa'
Wal Banin. 'Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : "Janganlah
kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam
melarang ucapan demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami
ucapkan, wahai Abu Zaid ?". 'Aqil menjelaskan :
"Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (= Mudah‐mudahan
Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan).
Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam". (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i, Ibnu
Majah, Ahmad 3:451, dan lain‐lain).
Do'a yang biasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada
seorang mempelai ialah :
"Baarakallahu laka wa baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir" Do'a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
'Artinya : Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika
mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a :
(Baarakallahu laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir) =
Mudah‐mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah‐mudahan Allah
mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah‐mudahan Dia mempersatukan
kamu berdua dalam kebaikan". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi,
Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).
6. Adanya Ikhtilath.
Ikhtilath adalah bercampurnya laki‐laki dan wanita hingga terjadi pandang
memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki‐laki dan wanita.
Menurut Islam antara mempelai laki‐laki dan wanita harus dipisah, sehingga
apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
7. Pelanggaran Lain.
Pelanggaran‐pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah
musik yang hingar bingar.
KHATIMAH
Rumah tangga yang ideal menurut ajaran Islam adalah rumah tangga yang
diliputi Sakinah (ketentraman jiwa), Mawaddah (rasa cinta) dan Rahmah
(kasih sayang), Allah berfirman : "Artinya : Dan di antara tanda‐tanda kekuasaan‐Nya ialah Dia menciptakan
untukmu istri‐istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tentram
bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa
cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar‐benar
terdapat tanda‐tanda bagi kaum yang berpikir". (Ar‐Ruum : 21).
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami dan istri harus saling
memahami kekurangan dan kelebihannya, serta harus tahu pula hak dan
kewajibannya serta memahami tugas dan fungsiya masing‐masing yang harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sehingga upaya untuk mewujudkan perkawinan dan rumah tangga yang
mendapat keridla'an Allah dapat terealisir, akan tetapi mengingat kondisi
manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara
ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang
pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia mendadak dilanda
"kemelut" perselisihan dan percekcokan.
Bila sudah diupayakan untuk damai sebagaimana yang disebutkan dalam Al‐
Qur'an surat An‐Nisaa : 34‐35, tetapi masih juga gagal, maka Islam
memberikan jalan terakhir, yaitu "perceraian".
Marilah kita berupaya untuk melakasanakan perkawinan secara Islam dan
membina rumah tangga yang Islami, serta kita wajib meninggalkan aturan, tata
cara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Islamlah satu‐satunya ajaran yang benar dan diridlai oleh Allah Subhanahu wa
Ta'ala(Ali‐Imran : 19).
"Artinya : Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami istri‐istri dan keturunan
yang menyejukkan hati kami, dan jadikanlah kami Imam bagi orang‐orang yang
bertaqwa". (Al‐Furqan : 740.
Amiin.
Wallahu a'alam bish shawab.

No comments:

Post a Comment