Cara melaksanakan tayamum adalah:
- Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja amal-amal itu tergantung kepada naitnya"
- Membaca bismillah
- Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
- Menyapu mukanya
- Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya
Berdasarkan
hadits Amar bin Yasir, "Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam
Memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri
ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta
wajahnya". [Muttafaq 'alaih]
Adapun yang berkaitan dengan bersuci
tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman
Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka
bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).
Sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi
sebagai masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]
Maka
bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan
saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.
Bertayamum
dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak
atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.
Dan
dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti
tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu
terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak
juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya.
Berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Telah dijadikan
bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja
dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya
didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat
masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk
sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk
bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."[H. R. Bukhari dan
Muslim]
Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum
berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena
hukumnya adalah hukum air.
Monday, February 25, 2013
Tata cara tayamum, hukum dan kedudukannya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment